TANGSEL, (Bantenpedia.id) – Semakin tumbuh suburnya industri berbasis Kekayaan Intelektual, maka semakin penting pelindungan atas Kekayaan Intelektual tersebut.
Pendaftaran dan pencatatanpun menjadi hal yang esensial dan wajib dilakukan demi melindungi kepemilikan Kekayaan Intelektual tersebut.
Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi dimana jumlah permohonan Kekayaan Intelektualnya sangat tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, saat membacakan sambutannya dalam Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Sahid Hotel Serpong, Jum’at (21/10).
Memaparkan, Tejo Harwanto menyebut di Provinsi Banten sendiri, tidak ada terlihat adanya stagnasi dalam hal jumlah permohonan Kekayaan Intelektual setiap tahunnya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, keseluruhan Wilayah Banten mencatatkan tren kenaikan yang sangat baik dalam hal pencatatan Kekayaan Intelektual.
Dimulai dengan 5.043 permohonan Kekayaan Intelektual pada tahun 2018, kemudian meningkat menjadi 6.513 permohonan di Tahun 2019, bertambah lagi menjadi 8.582 permohonan di tahun 2020, dan meningkat menjadi 9.902 permohonan di tahun 2021. Data terkini, sampai dengan September, data menunjukkan permohonan yang diterima bahkan telah menyentuh angka 7.747 permohonan.
Capaian itu, kata Tejo, tak lepas dari upaya Kanwil Kemenkumham Banten dalam meningkatkan pemahaman hingga kemampuan teknis terkait KI bagi kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dilakukan secara masif.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sejak Tahun 2022 telah melaksanakan 49 (empat puluh sembilan) kegiatan yang berhubungan dengan diseminasi, sosialisasi dan edukasi terkait KI serta 2 (dua kali) kegiatan FGD di bidang KI”, kata Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel ini.
Tak hanya itu, Tejo menambahkan, MIC atau Mobile Intellectual Property Clinic berhasil diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali di Provinsi Banten.
Pertama, MIPC diselenggarakan pada 13 hingga 17 Juni 2022 di Hotel Grand Serpong Kota Tangerang dan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan.
Ke-dua, MIPC diselenggarakan pada tanggal 25 hingga 29 Juli 2022 di Hotel Forbis Kabupaten Serang dan Cilegon Centre Mall (CCM).
“Ini menunjukkan tingginya concern Kanwil Kemenkumham Banten dalam mendorong terciptanya legal culture Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten”, ujarnya.
Tejo Harwanto berharap, Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten masih akan terus meningkat pesat.
Namun tak bisa dilakukan sendiri, Tejo Harwanto berujar jika peran stakeholder terkait termasuk Pemerintah Daerah juga sangatlah penting dalam mewujudkan terciptanya masyarakat yang sadar Kekayaan Intelektual serta mampu melindungi Kekayaan Intelektual dengan baik dan benar.