Pandeglang, Bantenpedia.id – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka polres Pandeglang, petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp.Pangusseupan RT.001/RW.004 Ds. Labuan Kec. Labuan Kab.Pandeglang – Banten, terjadi kecelakaan pada tanggal 20 Oktober 2022 kendaraan Daihatsu Grandmax (Angkutan Umum) masuk ke jurang, kejadian ini terjadi di Jl.Poros Ds.Sukaraja tepatnya di Kp.Bonghas Lebak Ds.Sukaraja Kec.Pulosari Kab.Pandeglang – Banten, dimana kendaraan Daihatsu Grandmax yang dikendarai Bapak H.Aman masuk ke jurang. Korban penumpang angkutan umum meninggal dunia di TKP. Kamis, (20/10/22)
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan dirinya turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan setiap penumpang yang menggunakan kendaraan umum seperti angkutan umum dan bus. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.” jelasnya.
Dalam kasus kecelakaan ini, angkutan umum tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya dengan masa berlaku sampai 12 Oktober 2023. Sehingga, apabila angkutan umum tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas, seluruh penumpang terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.” jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Saldhy Putranto. (Nri)