TANGSEL, (Bantenpedia.id) – Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan kekayaan intelektualnya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap kekayaan intelektual, akan semakin merangsang pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Oleh karenanya, sosialisasi terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual terus dilakukan guna melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi melalui sistem insentif dan mencegah adanya duplikasi atau pelanggaran di bidang kekayaan intelektual. Seperti dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar di Sahid Hotel Serpong, Jum’at (21/10).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dr. Sucipto) tersebut disambut dengan sangat hangat oleh para Pelaku UMKM serta pemangku tusi pembinaan UKM di Kota Tangerang Selatan.
Disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto), Kanwil Kemenkumham Banten terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM, termasuk pula para kreator, inventor, dan desainer.
Masifnya berbagai sosialisasi terkait kekayaan intelektual yang dilakukan, diharapkan akan menumbuhkan pemahaman perlindungan kekayaan intelektual sebagai hak eksklusif yang memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi.
Tidak hanya personal, adanya kegiatan ini akan memacu munculnya Indikasi Geografis di Provinsi Banten, dimana setiap daerah di Wilayah Provinsi Banten terpacu untuk memiliki “Self Branding” yang menginterpretasikan kekayaan daerahnya.
Digelarnya Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual ini pun diapresiasi oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Bambang Noertjahjo) yang hadir langsung mewakili Walikota Tangerang Selatan.
Bambang berharap, kolaborasi antar instansi pemerintah, dalam hal ini DJKI, Kanwil Kemenkumham Banten dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dapat membantu menyebarluaskan layanan kekayaan intelektual di berbagai wilayah serta mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya di Kota Tangerang Selatan.
Tentunya, ini senada dengan apa yang disampaikan Sekretaris DJKI (Sucipto), bahwa dalam Perlindungan KI, diperlukan peran serta Pemerintah Daerah. Disampaikan Sucipto, diperlukan komitmen bersama antar stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima, dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Menambahkan, Anggota Komisi XI DPR RI (Marinoes Gea) yang hadir memberikan keynote speech-nya menyebut sosialisasi terkait kekayaan intektual sangat perlu untuk dilakukan. Marinoes beralasan, saat ini banyak anak bangsa yang memiliki kreatifitas dan hasil karya yang secara tidak disadari ternyata memiliki nilai ekonomi, namun terabaikan begitu saja atau malah diakui oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Harapannya, setelah sosialisasi diterima, jangan tunda, bawa semua gagasan, ide, karya kita untuk didaftarkan menurut hak yang berkenaan dengan produk bapak ibu, apakah itu merek atau cipta atau sebagainya”, ujarnya.
Turut hadir di tempat kegiatan, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Kurniaman Telaumbanua) serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi).
Sementara, hadir sebagai narasumber, Pemeriksa Merek Utama DJKI (Irnie Mela Yusnita), Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Banten (Bonthini Abi Moro) dan Kepala Bidang Pembiayaan dan Peningkatan Usaha Koperasi UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Ade Agustiawan) dengan dipandu Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten (Rahadyanto), selaku moderator.