KOTA SERANG, bantenpedia.id – Usai dilantik, Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dilaporkan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai jaminan pengajuan pinjaman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua sementara DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan tindakan penggadaian SK ke bank adalah wajar dan merupakan hak setiap anggota dewan serta tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Kalau berbicara soal gadai SK, saya tidak bisa ngomong apa-apa, karena itu kebutuhan pribadi dan itu tidak menyalahi dari pada peraturan perundang-undangan, wajar saja. Kalau menyalahi peraturan mereka juga tidak akan berani,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang. Jumat, (6/9/24).
Saat ditanya pengajuan gadai SK ini dilakukan untuk mengembalikan dana kampanye selama Pemilu 2024, Ia tidak banyak komentar soal penggunaan uang hasil gadai SK anggota DPRD Kota Serang.
“Enggak tahu, belum tahu. Saya harus koordinasi banyak kalau soal itu,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, sejumlah bank telah menawarkan skema pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar sepanjang masa jabatan mereka.
“SK DPRD ini merupakan sebuah jaminan pinjaman kepada bank dan itu merupakan hak bagi anggota dewan. Sehingga kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya,” kata Nuri.
Sejauh ini, katanya, ada sekitar 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah melakukai penggadaian SK ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Meski demikian Ahmad Nuri enggan menyebutkan identitas anggota dewan yang dimaksud.
“Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tau nominalnya dan tahunnya itu bank. Kita hanya menandatangani,” katanya. (ADV)


