Kota Tangerang, bantenpedia.id – Kecamatan Cibodas Kota Tangerang melalui petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) mengambil langkah tegas terkait aduan masyarakat.
Hal ini menindaklanjuti laporan terkait adanya penarikan tarif parkir sebesar Rp3 ribu di kawasan Alun-Alun Cibodas tanpa karcis resmi.
Camat Cibodas Suhendar menyatakan, Trantib Kecamatan Cibodas langsung melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang berada di kawasan Alun-Alun Cibodas, khususnya pengurus dan anggota pengelola parkir.
”Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak adanya lagi praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” tegas Suhendar, Rabu (15/4/26).
Dalam penanganan tersebut, seluruh pihak terkait dipanggil ke Kantor Kecamatan Cibodas untuk diberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan pungutan liar.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, agar seluruh pihak memahami aturan dan tidak mengulangi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat,” tutur Suhendar.
Selain itu, pembinaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pengelola parkir, tetapi juga kepada pihak pengawasan dan pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun Cibodas.
”Masyarakat diimbau turut berperan aktif melaporkan, apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindakan yang merugikan di ruang publik. Diharapkan Alun-Alun Cibodas dapat menjadi ruang terbuka publik yang tertib, nyaman dan bebas dari pungutan liar,” tutupnya. (Fz)


