CIPUTAT, Bantenpedia.id — Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memprioritaskan jalur domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat di lingkungan sekitar sekolah.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkot Tangsel memastikan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih transparan, objektif, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan pemerataan daya tampung sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan jalur domisili masih menjadi komponen utama dalam penerimaan peserta didik baru karena dinilai mampu mendekatkan akses layanan pendidikan kepada masyarakat.
“SPMB tahun ajaran 2026/2027 dilaksanakan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ujar Deden, Jumat (22/5/2026).
Pada jenjang TK Negeri Pembina, jalur domisili mendapat alokasi kuota sebesar 80 persen dari total penerimaan. Sementara untuk SD Negeri, kuota jalur domisili mencapai 70 persen yang terbagi atas domisili dalam daerah dan luar daerah.
Adapun pada jenjang SMP Negeri, jalur domisili disiapkan sebesar 40 persen dari total kuota penerimaan siswa baru. Selain itu, Pemkot Tangsel juga membuka jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi guna memberikan ruang bagi berbagai latar belakang calon peserta didik.
Pemkot Tangsel juga menekankan pentingnya validitas dokumen kependudukan dalam proses penerimaan. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk jalur domisili wajib telah tercatat di Disdukcapil Kota Tangsel minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Selain memastikan pemerataan akses pendidikan, sistem SPMB tahun ini juga mulai diperkuat dengan layanan digital, khususnya pada jenjang SD dan SMP Negeri melalui sistem pendaftaran online di sekolah-sekolah tertentu.
Total kuota penerimaan tahun ajaran 2026/2027 mencapai 16.080 siswa untuk SD Negeri dan 9.976 siswa untuk SMP Negeri di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan.
Pemkot Tangsel berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih tertib, adil, serta mendukung kualitas layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah kota. (Adv)


