Serang, Bantenpedia.id – Sidang pemalsuan dokumen pertanahan atas nama terdakwa MOCHAMAD ROMLI HASAN BIN ALM. M. MARCHASAN masuk dalam tahap pembelaan.Hakim Herry Cahyono SH.MH membuka sidang,selanjutnya Hakim bertanya kepada kedua pihak.Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaanya.Sidang atas terdakwa Romli sendiri ,sudah berlangsung 66 hari sejak di daftarkan ke Pengadilan Negeri Serang.dengan perkara nomor 629/Pid.B/2022/PN Srg .Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (17 November 2022) berlangsung sangat singkat selama 5 menit.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Romli membacakan pembelaan : “bahwasanya saudara Romli mengakui dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, mengingat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan juga selama menjalani perkara ini terdakwa sering sakit – sakitan, maka dari itu kami memohon agar yang mulia agar memberikan putusan hukuman yang seringan – ringannya atau paling tidak 3 bulan di kurangi masa tahanan, dan membebani biaya perkara kepada terdakwa.
Setelah kuasa hukum terdakwa selesai membacakan pembelaannya,selanjutnya ketua majelis bertanya kepada jaksa.Lalu jaksa penuntut umum menanggapi : “kami secara lisan saja”.
Lebih lanjut hakim ketua Heri Cahyono, hakim anggota, dan panitera berdiskusi mengenai masa tahanan terdakwa.panitera menjawab hakim,bahwa masa tahanan kota terdakwa akan berakhir tgl 10 Desember.Hakim terlihat sedang berpikir,sambil melihat kalender di sisi kanan ruangan.setelah berdiskusi dengan hakim anggota dan panitera.
“Tahanan kotanya berakhir kapan? Kalo berakhir tanggal 10 desember, sidang ini kita tunda dulu, putusannya akan kita bacakan minggu depan.”
Selepas persidangan Heri Cahyono selaku hakim ketua , saat akan dimintai konfirmasinya oleh awak media mengatakan bahwasanya dirinya tidak mempunyai kapasitas dalam memberikan keterangan kepada media.
“Mohon maaf rekan – rekan, saya tidak mempunyai kapasitas dalam memberikan informasi, untuk lebih jelasnya, silahkan rekan – rekan tanya saja sama Humas PN serang”.
Sementara itu Humas PN Serang, Uli Harianja ketika dihubungi lewat whatsapp pribadinya menerangkan bahwa sidang hari ini sudah selesai, dan agendanya adalah pembelaan.
Menurut penulusuran awak media melalui informasi dari aplikasi SIPP PN Serang, diketahui barang bukti dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut berjumlah ratusan dokumen yang tersebut di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.Barang bukti yang di sita berupa SPT,GIRIK,AJB,Surat Tanah Desa,STEMPEL.(O.M)