JAKARTA, Bantenpedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sambangi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka konsultasi dan koordinasi pelaksanaan tusi terkait Peningkatan Layanan Bantuan Hukum, Peningkatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Tahun Anggaran 2024.
Tim yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Dodot Adikoeswanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Meidy Firmnasyah), Kepala Bidang Hukum (Rahadyanto) dan Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH (Erny Widyastuti) itu diterima langsung oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan.
Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 menjadi poin substansi pembahasan koordinasi.
Dimana, Rencana Aksi yang diampu oleh BPHN dan turunannya langsung ke Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diantaranya tentang Desa Sadar Hukum, Bantuan Hukum, Paralegal, dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
Bicara Bantuan Hukum, dalam kesempatan itu, Sofyan memaparkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum.
Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode Tahun 2025 s.d. 2027 sendiri berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-812 tentang Tata Cara Verfikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.
Dalam pelaksanaannya, menurut Sofyan, Kantor Wilayah perlu membentuk Kelompok Kerja Daerah dalam pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum tahun 2024 serta melakukan penyebarluasan informasi pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum.
“Adapun, seluruh proses verifikasi dan akreditasi serta akreditasi ulang menggunakan Aplikasi Verasi pada laman Sidbankum. Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi sendiri akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Verifikasi dan Akreditasi bagi Organisasi Bantuan Hukum Baru dan Reakreditasi Pemberi Bantuan hukum periode tahun 2022 sampai dengan 2024”, paparnya.
Selain Bantuan Hukum, mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim itu turut menyampaikan arahannya terkait Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.
Ia berujar, akan dibuat Undang-undang baru bernama Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional, yang kini sedang dalam proses dan menjadi salah satu Program Nasional.
“Nantinya akan ada usulan tingkat pada penetapan desa atau kelurahan sadar hukum dengan kategori pratama, madya dan pelopor, masing-masing maksimal waktu penetapan desa atau kelurahan tersebut periodenya selama tiga tahun”, ujarnya.
Yang mana, pada tingkat Desa atau Kelurahan Pratama ditetapkan sebagai atau Kelurahan Sadar Hukum Pratama dengan SK Kepala Kantor Wilayah, Tingkat Desa atau Kelurahan Madya ditetapkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum dengan SK Bupati atau Walikota, dan pada tingkat Desa atau Kelurahan Pelopor ditetapkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.