Tangerang, Bantenpedia.id – Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial, PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan mengunjungi pasien akibat kecelakaan lalu lintas sehingga pasien mengetahui hak nya, lalu segera mendapat jaminan dari Jasa Raharja dan segera mendapatkan penanganan di Rumah Sakit. Jumat, (18/11/22).
Seperti halnya yang dilakukan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Mulya Agung Minang Putra yang saat mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Petugas langsung melakukan kunjungan di RSU Kab Tangerang untuk menyampaikan rasa prihatin sekaligus menyampaikan hak – hak yang bisa didapatkan oleh korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan menyampaikan, saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit,” ucapnya.
Selain itu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. (Shj)