Serang, Bantenpedia.id – PT Jasa Raharja Cabang Banten berkoordinasi dengan DPD Organda Provinsi Banten untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini Organda selaku organisasi pengusaha angkutan umum ikut berperan demi kelayakan dan keselamatan bagi para penggunanya. Senin, (5/12/22).
Dalam waktu dekat ini akan melaksanakan kegiatan Natal dan Tahun Baru 2022, tentunya untuk meminimalisir resiko kecelakaan lalulintas, Jasa Raharja dan Organda turun kelapangan untuk meninjau langsung kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat tersebut, karena untuk memberikan kepastian penjaminan korban kecelakaan lalu lintas apabila kendaraan yang digunakan mengalami musibah kecelakaan lalu lintas khususnya moda transportasi angkutan umum.
Penjaminan yang dimaksud adalah tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yang menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka seluruh korban yang berada di dalam kendaraan tersebut dapat diberikan santunan berupa biaya perawatan, cacat tetap hingga meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muslimin sebagai Kepala Sub Bagian Iuran Wajib berkoordinasi dengan ketua DPD Organda Provinsi Banten Emus Mustagfirin, mengatakan bahwa kelayakan kendaraan salah satu faktor keselamatan bagi pengguna angkutan umum, begitu pula dengan surat – surat kendaraan tidak boleh habis masa berlakunya, salah satunya melunasi IWKBU yang merupakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Dana tersebut dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalulintas.
“Kita berharap dengan adanya koordinasi ini dapat menertibkan kendaraan angkutan umum, khususnya kendaraan yang tidak layak pakai, tidak memiliki kelengkapan surat – surat, baik dalam pelunasan IWKBU ataupun Pajak Kendaraan Bermotor nya agar pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas seluruh korban bisa terjamin oleh PT Jasa Raharja sesuai ketentuan yang belaku,” pungkasnya. (Yon)