Serang, Bantenpedia.id – Sejak Januari sampai November 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 75,87 miliar, terdapat kenaikan dalam pembayaran santunan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 66,39 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, S.Kom, MBA, AAAI-K, mengatakan seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu, rata-rata 1 hari sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan dan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Santunan yang diserahkan selama periode Januari sampai dengan November 2022 tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) yang besar santunannya di wilayah Banten mencapai sebesar Rp 48,49 milliar,” ungakap Saldhy. Senin, (5/12/22).
Didampingi Kepala Bagian Operasional H Kurnia Indrawan, ia menyebutkan selama periode Januari – November tahun 2022 itu total santunan yang telah diserahkan kepada Ahli Waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp 48,49 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp 26,22 miliar, cacat tetap Rp 378,25 juta, biaya penguburan Rp 60 juta, sewa ambulan Rp 12,07 juta dan P3K Rp 669 juta.
Saldhy mengatakan, sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usahanya di bidang Asuransi Sosial.
“Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK di Samsat, serta IWKBU dari penumpang angkutan umum yang dipungut melalui pembayaran tiket,” kata Saldhy Putranto. (Trg)