PANDEGLANG, (Bantenpedia.id) – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang dipimpin oleh Kasubid Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan melakukan pengawasan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung dan PT. Rajawali Sundari Octory, Senin (30/11/2022).
Dimulai pada pukul 11.00 wib bergabung dengan Tim pengawasan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang di Kawasan Ekonomi Khusus dan diterima oleh pihak Lalasa Tanjung Lesung yang diwakili oleh Syafrudin selaku KEK dan Pelaksana KEK PT. Banten West Java Estate serta perwakilan dari Administrator DPTPMPTSP Kabupaten Pandeglang Suherman.
Menyampaikan maksud dan tujuannya, Arfa Yudha Indriawan menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk melakukan pengawasan orang asing sekaligus mensosialisasikan regulasi kebijakan kebijakan yang berlaku saat ini untuk pengurusan ijin keimigrasian khususnya investasi dibidang pariwisata.
“kedatangan tim kesini juga mensosialisasikan tentang peraturan terbaru bahwa untuk saat ini Visa On Arrival dapat digunakan sebagai Visa kunjungan bisnis, rapat, pemesanan barang, pengecekan barang dan sosial budaya,” ujarnya.
Diketahui menurut informasi yang diberikan oleh administrator DPTPMPTSP Kab. Pandeglang, Suherman di Kawasan tersebut terdapat 3 orang WNA. Dari hasil pengecekan, tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan.
Meski tidak ditemukan pelanggaran pada Operasi Gabungan tersebut, Timpora tetap menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh sponsor terkait orang asing. Tim Pora juga menyampaikan agar melakukan pelaporan orang asing ke Kanim Kelas I Non TPI Serang melalui aplikasi atau langsung.