TANGERANG, (Bantenpedia.id) – Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi pemasyarakatan menggelar Sidak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Selasa (30/11/2022). Sidak ini turut melibatkan 50 (lima puluh) orang petugas pengamanan yang terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Rutan Kelas I Tangerang serta Lapas Kelas IIB Ciangir.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Damari, tim menyisir Gedung Hidayah Blok D, Blok E dan Blok G ada Rutan Kelas I Tangerang.
Damari yang turut didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Teddy Haryanto ini mengatakan bahwa sidak digelar sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Selain itu, juga monitoring di Lapas dan Rutan di wilayah Banten.
“Sidak untuk memastikan program Bersinar dan Zero Halinar di Lapas dan Rutan tetap berjalan,” katanya.
Dari sidak itu, Tim menemukan dan menyita beberapa benda yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian. Damari turut menghimbau jajaran Rutan Kelas I Tangerang untuk melakukan pendalaman terhadap hasil temuan razia. Hal tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan.
“Tingkatkan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan,” ucapnya.
Menurut dia, komitmen ini harus didukung dan didorong oleh seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang, “Jangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran, meskipun hal kecil sekalipun,” pungkasnya.