bantenpedia.idbantenpedia.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
Stay Connected
235.3k Followers Like
56.4k Followers Follow
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
Reading: Kadiv Yankumham Sampaikan Pentingnya Pendaftaraan Kekayaan Intelektual 
Share
Sign In
Notification Show More
Berita Baru!
Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kota Serang Olahraga
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
banten
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
Berita baru
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
Daerah
Bayar Pajak Sembari Periksa Kesehatan di Samsat Ciledug Kota Tangerang
banten
Aa
bantenpedia.idbantenpedia.id
Aa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
  • Kanal Berita
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Bisnis
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukrim
  • Bookmarks
  • More
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Iklan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
- Advertisement -
Ad imageAd image
bantenpedia.id > Blog > Berita baru > Kadiv Yankumham Sampaikan Pentingnya Pendaftaraan Kekayaan Intelektual 
Berita baru

Kadiv Yankumham Sampaikan Pentingnya Pendaftaraan Kekayaan Intelektual 

Redaksi Bantenpedia.id
Diunggah: 1 Desember 2022 - 9:54 PM
Redaksi Bantenpedia.id
Share
2 Menit Dibaca
SHARE

SERANG, (Bantenpedia.id)  – Bersama dengan Anggota DPRD Komisi 2 H.Dahlan Hasyim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam Pelayanan Fasilitasi HKI oleh UPTD Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri (PTSI).

Dalam penyampaikan materinya, Andi Taletting Langi tak bosan untuk mengingat masyarakat, yang dalam hal ini dihadiri oleh 50 IKM dari 8 Kabupaten/Kota di Banten mengenai pentingnya Merk untuk dimiliki dan terdaftar hal tersebut sifatnya wajib. Selain itu, pentingnya suatu brand memiliki simbol akan membuat orang mengerti barang tersebut menjadi power of brand.

“Salah satu pentingya perlindungan merk sendiri harus dilakukan secepatnya mengingat perlindungan atas merk hanya berlaku bagi yang pertama mendaftar brand tersebut. Tentunya pendaftaran merk harus memperhatikan 3 syarat pendaftaran merk dapat diterima antara lain tanda dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, untuk digunakan dalam kegiagan perdagangan,” ujarnya di UPTD PTSI Serang, Banten, Senin (29/11/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia pun manyampaikan amanat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna. H, Laoly yang telah menetapkan 2023 sebagai tahun merek. Yasonna mengharapkan akan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia, yang tentunya akan meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand.

“Diharapkan dari kegiatan ini dapat menjadi langkah pembinaan dan pelayanan dalam rangka peningkatan edukasi dan wawasan para pelaku Usaha Khususnya IKM baik pangan atau Non Pangan untuk mendaftarkan merek dagangnya agar mendapat perlindungan, baik secara ekonomi maupun hukum,” ujarnya.

Sebagai instansi vertikal dari Kemenkumham di Wilayah, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto turut terus mendorong UMKM di Wilayah Banten untuk mendaftarkan produk dan ide kreativitasnya sebagai Kekayaan Intelektual.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga berita ini

ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih

Tejo Harwanto Kukuhkan Pengurus Ikatan Alumni AKIP – Poltekip di Wilayah Banten 

Langgar Aturan, 3 WNA Asal Kamerun Diamankan Kantor Imigrasi Tangerang

BPK Periksa Kinerja Manajemen Pemasyarakatan Pada Satker Pemasyarakatan di 5 Kantor Wilayah Kemenkumham

Redaksi Bantenpedia.id 1 Desember 2022
Share berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Korem 064/MY Bekerjasama Dengan Perumahan Bumi Harapan, Siapkan 1000 Unit Rumah Untuk Prajurit
Next Article Kemenkumham Banten Sosialisasikan Visa On Arrival di Kawasan KEK
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
- Advertisement -
Ad image
//

Bantenpedia.id adalah situs berita online terpercaya

Quick Link

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Iklan

Top Categories

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim

Top Categories

  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
bantenpedia.idbantenpedia.id
Follow US

© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?