SERANG, (Bantenpedia.id) – Bersama dengan Anggota DPRD Komisi 2 H.Dahlan Hasyim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam Pelayanan Fasilitasi HKI oleh UPTD Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri (PTSI).
Dalam penyampaikan materinya, Andi Taletting Langi tak bosan untuk mengingat masyarakat, yang dalam hal ini dihadiri oleh 50 IKM dari 8 Kabupaten/Kota di Banten mengenai pentingnya Merk untuk dimiliki dan terdaftar hal tersebut sifatnya wajib. Selain itu, pentingnya suatu brand memiliki simbol akan membuat orang mengerti barang tersebut menjadi power of brand.
“Salah satu pentingya perlindungan merk sendiri harus dilakukan secepatnya mengingat perlindungan atas merk hanya berlaku bagi yang pertama mendaftar brand tersebut. Tentunya pendaftaran merk harus memperhatikan 3 syarat pendaftaran merk dapat diterima antara lain tanda dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, untuk digunakan dalam kegiagan perdagangan,” ujarnya di UPTD PTSI Serang, Banten, Senin (29/11/2022).
Ia pun manyampaikan amanat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna. H, Laoly yang telah menetapkan 2023 sebagai tahun merek. Yasonna mengharapkan akan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia, yang tentunya akan meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand.
“Diharapkan dari kegiatan ini dapat menjadi langkah pembinaan dan pelayanan dalam rangka peningkatan edukasi dan wawasan para pelaku Usaha Khususnya IKM baik pangan atau Non Pangan untuk mendaftarkan merek dagangnya agar mendapat perlindungan, baik secara ekonomi maupun hukum,” ujarnya.
Sebagai instansi vertikal dari Kemenkumham di Wilayah, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto turut terus mendorong UMKM di Wilayah Banten untuk mendaftarkan produk dan ide kreativitasnya sebagai Kekayaan Intelektual.