Kota Serang, Bantenpedia.id – Dalam rangka memperkenalkan tugas dan fungsi Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, pada hari Senin PT Jasa Raharja Cabang Banten bersama Bapenda Provinsi Banten dan Polda Banten.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto melalui Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, Romy Agus Widjaja menghimbau kepada pengemudi Gojek di Kota Serang menghimbau untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas, berhati-hati dalam berkendaraan mematuhi peraturan lalu lintas serta taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kamis, (24/11/22).
“Saat ini mayoritas korban kecelakaan berasal dari kalangan muda atau usia produktif, untuk itu kami menghimbau kepada pada pengendara Gojek di Kota Serang dapat senantiasa tertib dalam berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendaraan, ujar Romy.
Pada kesempatan ini, Jasa Raharja mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja, dimana salah satunya kewajiban masyarakat untuk membayarkan SWDKLLJ setiap tahunnya dibarengi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta hak masyarakat apabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya dari Bapenda Prov Banten menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Provinsi Banten sedang melaksanakan program relaksasi pajak dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, antara lain berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
Dalam kesempatan ini juga Jasa Raharja berpartisipasi untuk bebas denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Lalu. Program relaksasi tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
“Dengan adanya program relaksasi tersebut diharapkan agar pemilik kendaraan yang selama ini menunggak dapat memanfaatkan kesempatan ini”, tutup Romy. (Trg)