CILEGON, Bantenpedia.id – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten menggandeng Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Banten dalam rangka membangun kolaborasi strategis mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi strategis itu ditandai penandatanan memorandum of understanding (MoU) antara Dekopinwil Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten pada acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Dekopinwil Banten di Hotel The Royale Krakatau Kota Cilegon, Kamis 5 November 2026.
Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Muhyidin mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem Dekopinwil Banten.
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Kanwil baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dekopinwil Banten. Dimana dalam kerjasama ini, seluruh pengurus, pengawas, pengelola, dan anggota koperasi akan terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Muhyidin.
Lebih lanjut, Muhyidin menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem Dekopinwil Banten.
“Adapun kelima program itu ialah, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, terdapat juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) seperti perumahan, co-marketing serta promotif dan preventif,” tambah Muhyidin.
“Dan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini seluruh pengurus, pengawas, pengelola, dan anggota koperasi ini akan terlindungi serta merasa aman saat bekerja. Mengingat setiap pekerjaan selalu memiliki resiko,” ungkapnya.
Terakhir, Muhyidin juga mengucapkan terimakasih kepada pengurus Dekopinwil Banten yang telah bersedia berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga kita bisa terus berkolaborasi dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggota koperasi serta pekerja rentan yang ada di wilayah Provinsi Banten,” harap Muhyidin
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Banten H Hasbi Sidik menjelaskan bahwa MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Banten sebagai penguatan jaminan sosial pekerja koperasi.
“Ini merupakan wujud sinergi nyata bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pengurus, pengawas, pengelola, hingga jutaan anggota koperasi dan pekerja rentan di Banten,” ucap Hasbi.
“Dan melalui kerjasama ini diharapkan terjalin komitmen nyata dalam dua pilar utama penguatan ekonomi kerakyatan,” harap Hasbi.


