Serang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kelurahan Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kamis ,(8/12/22).
Kunjungan ini disambut baik oleh Sapta Mulyana selaku Kepala Desa Ranjeng. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai program yang sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak .
“Warga dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermmotor (PKB), bebas pokok & denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, serta pembebasan denda tahun lalu SWDKLLJ,” jelasnya.
“Semoga dengan adanya informasi mengenai program tersebut dapat dimanfaatkan dan disebarluaskan kepada warga setempat”. Imbuh Faradina selaku petugas PT Jasa Raharja Cabang Banten yang bertugas di Samsat Cikande.
Faradina juga menambahkan dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa Program ini berlangsung sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa “ upaya masif ini juga kami lakukan bersama Tim Pembina Samsat lainnya diwilayah Banten. Dengan makin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini kami harap dapat menurunkan tunggakan PKB & SWDKLLJ di wilayah Banten khususnya wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang”, tambah Saldhy. (Yon)