Ciruas, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kelurahan Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Rabu, (7/12/22).
Kunjungan ini disambut baik oleh Hj Haerudin selaku Kepala Desa Beberan. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai program yang sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak .
“Warga dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermmotor (PKB), bebas pokok & denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, serta pembebasan denda tahun lalu SWDKLLJ.
“Semoga dengan adanya informasi mengenai program tersebut dapat dimanfaatkan dan disebarluaskan kepada warga setempat”. Imbuh Alia Ramadhani selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang.
Devi Trioktaria selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang yang hadir pula dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa Program ini berlangsung sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa upaya masif ini juga di lakukan bersama Tim Pembina Samsat lainnya diwilayah Banten. “Dengan makin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini kami harap dapat menurunkan tunggakan PKB & SWDKLLJ di wilayah Banten khususnya wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang”, tambah Saldhy. (Yon)