TANGERANG, (Bantenpedia.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangerang Cimone melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selasa, (15/11).
Adapun MoU ini dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan guna terpenuhi hak jaminan sosial untuk seluruh masyarakat pekerja.
Penandatanganan MoU ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone Yan Dwiyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, SH.,M.Hum di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone.
Saat ditemui, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone, Yan Dwiyanto mengatakan bahwa MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kota Tangerang.
Adapun tujuan kesepakatan bersama untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan TUN, yang dihadapi BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cimone yang penanganan atau penyelesaiannya dikuasakan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang selaku jaksa pengacara negara.
“Semoga dengan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cimone dengan Kejari Kota Tangerang ini dapat mengatasi permasalah hukum yang di hadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone,” ucap Yan Dwiyanto.
“Serta diharapkan melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan guna terpenuhi hak jaminan sosial untuk seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kota Tangerang,” harap Yan Dwiyanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, SH.,M.Hum menyambut baik atas kerjasama ini. Ia juga menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
“Adapun ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain. Ini artinya jaksa bisa mewakili pemerintah, baik dalam posisi tergugat atau menggugat. Tujuannya untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Erich.
“Untuk itu, dengan adanya kerjasama ini, kami siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone dalam penanganan hukum,” tutupnya.