TANGERANG, Bantenpedia.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK pada festival Al Azhom ke 10 Kota Tangerang.
Terlihat dalam pantauan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone membuka stand pada festival Al Azhom tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone dalam mendukung penyelenggaraan festival Al Azhom ke 10,” kata Muhammad Kautsar Abid Kepala Bidang Kepesertaan selaku PPS. Kepala Kantor Cabang Tangerang Cimone di komplek Masjid Al Azhom Kota Tangerang. Selasa, (18/07).
“Dan dalam kegiatan ini, kami BPJS Ketenagakerjaan Cimone turut serta memberikan edukasi tentang manfaat program BPJAMSOSTEK kepada seluruh pengunjung yang hadir pada festival Al Azhom,” imbuhnya.
Kautsar menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah oleh pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dan Alhamdulillah, pada kegiatan Festival Al Azom ini sudah ada masyarakat yang bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK, kita harapkan semakin banyak pekerja formal dan informal yang ada di Kota Tangerang ini terlindungi,” ujarnya.
Terakhir, Kautsar berharap dengan adanya pembukaan stand pada festival Al Azom tersebut diharapkan dapat memperluas kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Kita harapkan melalui kegiatan ini dapat menambah kepesertaan dari sektor informal seperti pedagang, tukang parkir, tukang bangunan, supir angkot, ojek dan lainnya dapat terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” harapnya.
Untuk diketahui, bahwa guna mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Bp)


