SERANG, (Bantenpedia.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lebih spesifik Tim Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Hukum oleh Panitia Pengawas Daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang, Rabu (20/10/2022).
Pemantauan dan Evaluasi ini dilakukan untuk mengawasi Program Bantuan Hukum Tahun 2022 kepada Penerima Bantuan Hukum yang telah menerima layanan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Bantuan hukum diselenggarakan degan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, bahwa Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud adalah masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum yang kemudian mendapat pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Kegiatan pengawasan ini kami lakukan dalam rangka memastikan penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar berjalan sesuai yang diharapkan dan tepat sasaran,” ujar Andi Taletting Langi.
Bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto ini, melaksanakan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi hal utama yang harus dilakukan. Termasuk salah satunya memastikan pemberian bantuan hukum dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.