SERANG, (Bantenpedia.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Provinsi Banten bersama Polda Banten melakukan sosialisasi perjanjian kerjasama kepada seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Banten secara virtual. Jumat, (04/11).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kabag Kerma Biro Ops Polda Banten AKBP Kukuh Priyo Taruno, Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfariz Pattiwael dan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Nuril Huda di Ruang Vicon Polda Banten.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Yasaruddin mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara BPJAMSOSTEK Pusat dengan Polri.
“Hari ini kami bersama Polda Banten melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Banten terkait perjanjian kerjasama yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK Pusat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan,” kata Yasaruddin.
“Adapun ruang lingkup kerjasama ini dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama,” tambah Yasaruddin.
Lebih lanjut, Yasaruddin berharap melalui kerjasama serta sosialisasi ini diharapkan dapat bersinergi dengan Polda Banten dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial kepada pemberi kerja yang ada di wilayah Provinsi Banten.
“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut,” ujar Yasaruddin.
“Untuk itu, semoga dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa bersinergi dengan Polda Banten beserta jajarannya dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial kepada pemberi kerja yang ada di wilayah Provinsi Banten,” tutup Yasaruddin.
Sementara itu, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto menyambut baik terkait kerjasama tersebut. Ia menyatakan bahwa siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial.
“Kami Polda Banten sangat menyambut baik kerjasama ini, dan siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
“Dan hari ini kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Banten agar mengecek kasus pelanggaran yang berada di lingkungan pabrik yang tidak memberikan hak BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya. Bagi pabrik yang tidak memberikan hak BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya. (BP)