Serang,Bantenpedia.id – Ditresnarkoba Polda Banten menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 4,626 Gram dan Sabu seberat 2,12 gram yang dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Polda Banten pada Senin (07/11).
Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari MUI Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penguji Biddokkes Polda Banten dan PJU Ditresnarkoba Polda Banten.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
Adapun pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu kali ini dilakukan dengan cara dibakar.
Dalam sambutannya Suhermanto mengatakan barang bukti yang disita ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir. “Yang kami musnahkan pada hari ini, merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada 2 kasus narkotika jenis ganja yang berat barang bukti keseluruhan adalah 13 Kg namun yang dimusnahkan 4,6 Kg sisanya masih diuji lab,” kata Suhermanto.
Dirinya menambahkan ada 12 kasus perkara narkotika yang dilakukan restorative justice terhadap para pengguna narkotika. “Para tersangka yang dilakukan restorative justice saat ini berada di panti rehabilitasi, barang bukti yang disita akan dimusnahkan, kemudian ada barang bukti yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan,’’ tambahnya.
Suhermanto menjelaskan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat, “Ini merupakan sebagai bentuk pertangungjawaban kami kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang kami lakukan, yang mana sudah memiliki ijin dari kejaksaan setempat,” jelasnya.
Terakhir, Suhermanto mengungkapkan ada beberapa kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten yang mana tersangka yang ditangkap adalah pengguna narkotika dan kepada tersangka pengguna dilakukan rehabilitasi. “Para tersangka sebagai pengguna saat ini kami rehab di yayasan, tentu saja ini hasil rekomendasi TAT dari BNN yang dilaksanakan bersama dengan kejaksaan, Kepolisian dan BNN serta disimpulkan tersangka tersebut sebagai pengguna kemudian dilakukan rehabilitasi dan barang buktinya akan kita musnahkan,’’ tutupnya.
(BIdhumas)