SERANG, Bantenpedia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer berencana akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek pembangunan kolam ikan pada UPTD PPBAPL Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada penegak hukum. Hal tersebut diutarakan Ketua LSM Transformer, Tb. Irfan Taufan.
Menurut Irfan, kegiatan pembangunan kolam ikan, senilai Rp854.979.750, telah melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, akuntabel, tidak diskriminatif, kompetitif dan transparan. Sebab, kata dia, berdasarkan analisa pihaknya, untuk pembangunan kolam ikan seperti yang dikerjakan oleh DKP Banten, hanya membutuhkan anggaran tidak lebih dari Rp400.000.000. “Artinya anggaran Rp800 juta itu tidak efisien dan cenderung pemborosan anggaran,” ungkapnya.
Kata Irfan, besaran anggaran kegiatan pembangunan kolam tersebut sangat tidak masuk akal. Dirinya mempertanyakan, dasar satuan harga yang digunakan oleh DKP Banten dalam menghitung kebutuhan pembangunan kolam ikan UPTD PPBAPL. “Saya menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek kolam ikan ini,” ucapnya.
Menurutnya, penggelembungan harga atau mark up merupakan salah satu bentuk laten korupsi dan berpotensi merugikan negara. Untuk itu, tambahnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan laporan kepada penegak hukum terkait hal tersebut. “Terlebih bila kegiatan tersebut sudah dibayarkan, tentunya sudah masuk ranah korupsi. Karena telah memperkaya orang lain dengan cara melawan hukum,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan kolam ikan UPTD PPBAPL DKP Banten, senilai Rp 854.979.750.00 dianggap kemahalan. Berdasarkan kajian LSM Transformer, untuk pembangunan kolam ikan beton, per meter kubiknya hanya membutuhkan biaya Rp689.655,172 atau dibulatkan menjadi Rp700.000.000. (Ipay)