SERANG, (Bantenpedia.id) – Dinas Kesehatan Kota Serang menggelar acara Sosialisasi dan Edukasi Lintas sektor mengenai Program Bulan imunisasi Anak Nasional (BIAN), yang bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu, Senin (5/9). Dasar Hukum kegiatan ini tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Serang tentang Kelompok Kerja Bulan Imunisasi Anak Nasional (POKJA BIAN) Kota Serang tahun 2022 dan Surat Edaran Dinkes dengan Nomor: 800/3175/DINKES/VII/2022 tentang pelaksanaan bulan imunisasi anak Nasional (BIAN) di Kota Serang tahun 2022.
Penyakit Campak dan Rubela merupakan penyakit infeksi yang sangat menular, yang berdasarkan kajian epidemiologis dan penilaian risiko penyakit Campak dan Rubela termasuk Congenital Rubella Syndrome (CRS ) sebagian besar provinsi di Indonesia berada dalam risiko sedang, tinggi dan sangat tinggi.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Serang Tata menyampaikan, Bulan Imunisasi Anak Nasional adalah kegiatan pemberian Imunisasi tambahan Campak-Rubela dan pemberian lmunisasi Kejar pada anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.
Vaksin yang diberikan pada saat BlAN adalah Vaksin Campak-Rubela, Vaksin Polio (OPV dan IPV), dan Vaksin Pentavalent (DPT-HB-HiD). Semua vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi WHO dan izin edar dari Badan POM dan efektif untuk mencegah penyakit-penyakit tersebut.
“Efek setelah Imunisasi itu adalah reaksi normal yang akan dialami, seperti Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan yang akan menghilang dalam 2-3 hari dan apabila ada keluhan atau kejadian Ikutan Pasca imunisasi (KIPI) yang di alami anak untuk melakukan laporan”, Jelas Tata
Tata menjelaskan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), dalam pelaksanaan itu dibagi menjadi II (Dua) Tapan.
Tahap I (Pertama) yakni seluruh Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali mulai bulan mei 2022 dengan pemberian Imunisasi yang campak rubela untuk usia 9 sampai 15 tahun dan Pemberian “imunisasi kejar” diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
Selanjutnya Tahap II (Dua) imunisasi diberikan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai bulan Agustus sampai September 2022, imunisasi campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan dan “imunisasi kejar” diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-HiD.
“Hasil dari BIAN Provinsi Banten pertanggal 1 Agustus sampai 3 September 2022 , bahwa Persentase Kabupaten/Kota yang berada di Posisi 3 (Tiga) terakhir dalam pencapaiannya adalah Kota Serang”, jelas tata
Sedangkan untuk di Wilayah Kota Serang pertanggal ini yang sudah memasuki hasil yang memuaskan dalam BIAN ini adalah Puskesmas Serang Kota.
Ia berharap di Sosialisasi BIAN Lintas Sektor ini bisa bekerjasama dan dapat juga memfasilitasi proses BIAN di Puskesmas- Puskesmas yang ada di Kota Serang ini.
“Iya, mudah-mudahan dengan adanya Lintas Sektor ini semua OPD atau Forkopimda bisa membantu untuk merubah mindset masyarakat untuk antusias melakukan Imunisasi anak ini, sehingga dalam waktu 9 hari kedepan persentasi di Wilayah Kota Serang bisa meningkat”, Ungkap Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Serang Tata
Hadir dalam kesempatan ini Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Kadinkes Kota Serang A. Hasanuddin, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Serang Tata, Kabid Diseminasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Serang Dewi Cahyaningrat, Narasumber Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit Provinsi Banten dr. Rr. Sulesteorini dan semua Perwakilan Kepala OPD Kota Serang. (*)