TANGERANG, (Bantenpedia.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangerang Cimone menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Almarhum Heriyanto.
Diketahui, bahwa Almarhum Heriyanto merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dan juga merupakan salah satu karyawan dari PT Bintang Sukses Lestari Unit Bola Intan, yang mana Almarhum Heriyanto meninggal dunia karena sakit.
Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone kepada ahli waris, yaitu Ibu Rukoyah yang merupakan orang tua dari Almarhum Heriyanto dengan jumlah santunan sebesar Rp. 42.000.000.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone, Yan Dwiyanto mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga Almarhum Heriyanto. “Saya atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Cimone mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga Almarhum Heriyanto. Semoga Almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Yan Dwiyanto.
Lebih lanjut, Yan Dwiyanto juga menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan hak ahli waris yang diberikan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Terakhir, Yan Dwiyanto menyatakan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada risiko dalam setiap bekerja. Serta sebagai upaya antisipasi jika terjadi hilangnya pekerjaan, maupun berkurangnya penghasilan,” tutupnya.
Sementara itu, Rukoyah mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cimone. “Saya mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cimone yang telah amanah dalam menyalurkan santunan jaminan kematian kepada kami,” ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal saja, melainkan juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, freelancer dan kerja paruh waktu. (BP)