Petir, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Kunjungan ini disambut baik oleh Bapak Maman S Almas selaku Camat di Kecamatan Petir. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai program yang sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak .
“Warga dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermmotor (PKB), bebas pokok & denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, serta pembebasan denda tahun lalu SWDKLLJ. Semoga dengan adanya informasi mengenai program tersebut dapat dimanfaatkan dan disebarluaskan kepada warga setempat”. Imbuh Lisa Miraglia selaku petugas Jasa Raharja Cabang Banten. Senin, (21/11/22).
Faradina selaku petugas Jasa Raharja Cabang Banten yang hadir pula dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa Program ini berlangsung sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa “ upaya masif ini juga kami lakukan bersama Tim Pembina Samsat lainnya diwilayah Banten. Dengan makin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini kami harap dapat menurunkan tunggakan PKB & SWDKLLJ di wilayah Banten”, tambah Saldhy. (Shj)