Pandeglang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Saketi, Denny Pribadi melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jum’at, 11 November 2022 kecelakaan terjadi pada Sore hari yang melibatkan dua Kendaraan sepeda motor dimana pengendara sepeda motor Siti Fatimah menabrak bagian samping kendaraan sepeda motor lainnya ketika hendak menyebrang. Korban sempat dilakukan penanganan perawatan di RS Aulia Menes sebelum akhirnya meninggal dunia. Selasa, (15/11/22).
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Denny. “Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif seperti Alm. Siti Fatimah yang masih berusia sangat muda dan berstatus sebagai Mahasiswi, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 16 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. (Nri)