CILEGON, (Bantenpedia.id) – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengajak kepada seluruh pemilik atau pengelola hotel hingga penginapan yang ada di Provinsi Banten untuk menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA.
Adapun aplikasi ini bertujuan untuk menginventarisasi atau merekap tamu orang asing yang ada di Indonesia khususnya di Provinsi Banten.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto usai membuka acara sosialisasi APOA JAWARA di Aston Boutique Hotel. Senin, (21/11).
“Hari ini kita baru saja melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA kepada seluruh pemilik atau pengelola hotel, penginapan, villa, mess perusahaan dan lainnya. Adapun aplikasi ini sangat penting dalam melakukan pendataan dan pengawasan orang asing yang datang ke Provinsi Banten,” kata Ujo Sujoto.
Ujo Sujoto menegaskan bahwa penerapan aplikasi APOA JAWARA ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 6 tahun 2011. “Di dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertulis bahwa Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. Kemudian, undang-undang inilah yang menjadi dasar hukum diwujudkannya pelaksanaan pelaporan orang asing melalui aplikasi APOA JAWARA,” ucap Ujo Sujoto.
Ujo Sujoto menjelaskan bahwa APOA JAWARA ini diciptakan khusus bagi pemilik atau pengurus tempat penginapan atau perorangan yang memiliki untuk memberikan data ataupun informasi terkait Orang Asing yang tinggal sementara atau menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya.
Lebih lanjut, Ujo Sujoto menegaskan bahwa APOA JAWARA ini sangat wajib bagi pengelola Hotel maupun penginapan yang ada di Provinsi Banten.
“Aplikasi ini sangat wajib bagi pengelola hotel maupun penginapan. Apalagi nanti di awal Desember kita akan launching aplikasi ini dan wajib diterapkan di seluruh di hotel di Provinsi Banten sehingga database orang asing di Banten ini bisa lebih lengkap selain di perusahaan juga kami bisa mendapatkan data yang menginap di hotel atau di penginapan,” ungkapnya.
“Jadi nanti bagi yang tidak mematuhi tentang penggunaan aplikasi ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yang mana kita bisa pro-justitia ke pengadilan dengan denda atau kurungan,” lanjutnya.
Terakhir, Ujo Sujoto berharap dengan diadakannya acara sosialisasi APOA JAWARA ini dapat memberikan pemahaman mengenai prosedur pelaporan pada Aplikasi mengenai keberadaan Orang Asing di setiap Hotel, penginapan, mess perusahaan dan tempat tinggal lainnya, sehingga dapat diperoleh data yang akurat mengenai keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Untuk diketahui, bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten membuat satu inovasi yang merupakan turunan dari APOA Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu APOA JAWARA. Aplikasi ini menyempurnakan aplikasi yang sebelumnya telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dimana pemberi penginapan dapat dengan mudah melakukan pelaporan Orang Asing secara Realtime melalui Aplikasi berbasis web dengan menggunakan Smartphone atau Tablet. (BP)