Tangerang, Bantenpedia.id – Badan Pendapatan Daerah UPTD Samsat Ciledug melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Jl Hasyim Ashari depan Kelurahan Neroktog, Kota Tangerang. Selasa, (17/10/22).
Razia dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan pemilik kendaraan bermotor, dimana masih banyak masyarakat yang belum sadar dan taat dalam membayarkan pajaknya kendaraannya walaupun masa laku pajaknya telah mati. Selain itu juga dilakukan sosialisasi tentang penghapusan denda admisitrasi kepada masyarakat yang terjaring Razia.
Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor diwilayah Ciledug ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD Samsat Ciledug serta untuk menertibkan para penunggak pajak agar secara sadar membayarkan pajak kendaraannya di samsat-samsat terdekat.
Dalam kegiatan Razia tersebut masih banyak ditemukan kendaraan yang pajak kendaraannya menunggak dan mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di data serta diberikan sosialisasi oleh petugas tentang adanya penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
Hastuti Retnowulan selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mengatakan bahwa Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten selalu mendukung dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh mitra kerja salah satunya kegiatan ini karena dengan kegiatan Razia ini dapat melihat dan mengoptimalkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang didalamnya terdapat juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“SWDKLLJ merupakan salah satu sumber kontribusi pendapatan bagi Jasa Raharja yang digunakan untuk mendukung pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan Razia pajak kendaraan Bersama mitra kerja ini, Jasa Raharja juga berkesempatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan ini tentang peran dan fungsi Jasa Raharja.
“Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan dana yang akan dikelola oleh PT Jasa Raharja dan dipergunakan untuk memberikan santunan kecelakaan lalu lintas. Dengan prinsip gotong-royong maka masyarakat yang patuh dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berarti sudah berkontribusi juga dalam membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Hastuti”. Pungkasnya. (Shj)