Kota Serang, Bantenpedia.id – Upaya meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotordan SWDKLLJ dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja.
Pada kesempatan kali ini Duta Pajak yang diinisiasi oleh Bapenda Banten bersama Duta Keselamatan yang diinisiasi oleh Jasa Raharja Banten didampingi oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu, Alia Rahmadhani melakukan sosialisasi di SMA N 2 Kota Serang (02/12/2022).
Kolaborasi Tim Pembina Samsat menggandeng Duta Pajak dan Duta Keselamatan agar lebih mudah masuk dan dipahami dalam interaksi serta dikemas secara kekinian. Sehingga peserta yang merupakan Siswa/I SMA N 2 Kota Serang mendapatkan pemahaman akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
“Tujuan dari acara ini adalah untuk mengenalkan kepada generazi Z tentang peran dan fungsi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dari masyarakat dan manfaatnya untuk masyarakat” Ujar Alia.
“Kami bersama dengan kepolisian tentunya menghimbau untuk Siswa/i agar selalu mempedomani Tri Siap dalam berkendara yaitu; siap fisik, siap surat-surat, dan siap menaati peraturan”. Tambah Alia.
Dalam kesempatan kali ini juga disampaikan menganai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten dan juga menggaungkan kembali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. (Yon)