Tangerang, Bantenpedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperkuat pembinaan dan pengawasan Notaris melalui kegiatan Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Wilayah Provinsi Banten yang menghadirkan perspektif hukum dan pembahasan atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam praktik kenotariatan, Selasa (22/09).
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, ini diikuti oleh unsur Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD), Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), serta sekretariat masing-masing unsur di wilayah Banten. Kegiatan menghadirkan pakar hukum Topane Gayus Lumbuun sebagai narasumber utama, bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andhika Tulus, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas teknis sekaligus menyamakan persepsi antara MPD, MPW, dan MKNW dalam melaksanakan pembinaan terhadap Notaris.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menekankan bahwa pembinaan Notaris tidak cukup hanya dipandang sebagai aktivitas pengawasan, tetapi juga membutuhkan kesamaan pemahaman dan perspektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan jabatan Notaris.
Penguatan pembinaan dan pengawasan, menurutnya, penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan kegiatan yang diarahkan untuk memperkuat koordinasi serta menghasilkan catatan dan pedoman yang dapat digunakan bersama oleh MPD, MPW, dan MKNW.
Dalam sesi utama, pakar hukum Topane Gayus Lumbuun membahas perspektif hukum pembinaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Materi diarahkan untuk menjawab berbagai permasalahan hukum yang sebelumnya telah diinventarisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Banten.
Sejumlah persoalan yang menjadi bahan diskusi antara lain standar pembuktian dalam pemeriksaan terhadap Notaris, beban dan kekuatan pembuktian, batas waktu pemeriksaan, hingga pembedaan antara kesalahan administratif atau prosedur jabatan dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana. Selain itu, dibahas pula konstruksi perlindungan hukum bagi Majelis dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai problematika dan permasalahan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Provinsi Banten bersama narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong penguatan kapasitas, koordinasi, dan penyamaan persepsi seluruh unsur pengawasan dan pembinaan Notaris sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih objektif, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


