Serang, Bantenpedia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Republik Indonesia memastikan, tidak lagi memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Jalan Infrastruktur kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Hal itu lantaran secara kemantapan jalan untuk di Kabupaten Serang sudah di angka 96 persen.
“Yang jelas untuk tahun 2022 Kemen PUPR memberikan DAK bidang jalan untuk Kabupaten Serang sebesar Rp11 miliar, namun untuk tahun 2023 itu tidak ada,”kata Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah pada Kementerian PUPR RI, Krisno Wiyono usai menghadiri Peringatan Hari Bhakti PU ke-77 Tahun 2022 yang digelar DPUPR Kabupaten Serang di Hotel Mambruk Kecamatan Anyar pada Rabu, 7 Desember 2022. Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Kepala DPUPR Tadi Priadi Rochdian.
Meski demikian, sebut Krisno Wiyono, bukan berarti Pemkab Serang tidak mendapatkan DAK tetap mendapatkan namun dialihkan untuk bidang lain. Yakni Bidang Irigasi, Bidang Air Minum dan Bidang Air Minum pada DPUPR dengan total sebesar Rp26 miliar. “Paling besar Bidang Air Minum Rp14 miliar, Bidang Irigasi Rp5,2 miliar, kemudian Bidang Sanitasi Rp6,7 miliar,”terangnya.
Oleh karenanya, lebih lanjut Krisno menyebutkan, Bidang Fisik Jalan DPUR untuk Tahun 2023 tidak ada lagi karena secara kemantapan jalan itu untuk Kabupaten Serang sudah di angka 96 persen. “Sudah tinggi sekali, apalagi kemampuan fiskal Kabupaten Serang juga sudah cukup tinggi ada di angka 1,7 persen,”ucapnya.
Hal demikian, jelas Krisno, atas kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk alokasi DAK berdasarkan pada acuannya nilai kemantapan jalan dan juga dari kemampuan fiskal. “Sehingga untuk tahun 2023 itu Kabupaten Serang tidak ada alokasi dana untuk bidang jalan,”paparnya.
Kirsno memaparkan, jika Kabupaten Serang mengajukan kembali ruas jalan namun tidak bisa secara langsung ditetapkan perlu adanya proses. Pertama penentuan status jalan itu berjenjang, dimana saat ini sudah ada penentuan fungsi jalan keputusan dari Menteri PUPR untuk jalan nasional sudah ada fungsinya melalui keputusan Menteri PUPR Nomor 430 tahun 2022.
Kemudian secara berjenjang, sambung Krisno, nanti Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan fungsi jalannya masing-masing setelah itu tingkat kabupaten dan kota bisa menentukan status jalannya. “Jadi berjenjang dulu karena saat ini teman-teman dari Kabupaten Serang yang dari Provinsi Banten terlebih dahulu, nah setelah itu di tetapkan melalui SK Gubernur, SK Bupati jalan Kabupaten Serang baru bisa mengusulkan lagi,”jelasnya.
Sementara Pemkab Serang dibawah kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa sudah menyelesaikan pembangunan jalan dengan jenis fisik betonisasi hingga tahun 2022 sepanjang 596 kilo meter dari 600 kilo meter jalan Kabupaten Serang. “Jalan di Kabupaten Serang sudah bagus dengan di beton makanya tidak mendapat kan lagi DAK, ini hasil kerja keras kita,”ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.
Akan tetapi, Pandji memastikan sudah berkomunikasi dengan Kemen PUPR agar Kabupaten Serang mendapatkan kembali DAK Bidang Jalan. Mengingat, sepanjang 400 kilo meter jalan kewenangan pemerintah desa di tingkat menjadi kewenangan Kabupaten Serang. “Saya sudah curhat agar Kabupaten Serang mendapatkan DAK bidang jalan kembali untuk menyelesaikan jalan desa yang di tingkatkan menjadi jalan Kabupaten Serang,”ucapnya.
Senada dikatakan Kepala DPUPR Tadi Priadi Rochdian. Pihaknya masih tetap mengajukan kembali untuk menyelesaikan status jalan yang baru. “Kita ingin menyelesaikan pembangunan jalan baru juga,”ujarnya.
Pada Peringatan Hari Bhakti PU ke-77 Tahun 2022 tersebut DPUPR Kabupaten Serang memberikan penghargaan kepada Kementerian PUPR dan sejumlah rekanan atau pihak ketiga proyek pembangunan jalan. Secara simbolis, penghargaan diberikan oleh Wabup Serang Pandji Tirtayasa.(fj)