Cilegon, Bantenpedia.id – Mendapatkan informasi dari Unit Laka Lantas Polres Kota Cilegon prihal peristiwa laka lantas yang terjadi pada hari Jumat malam sekitar jam 22.00 (04/11/2022) di Jalan Kawasan industri Krakatau Steel Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Peristiwa tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Haris Emiliono meninggal dunia.
Nurochman petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Cabang Banten melakukan kunjungan ke rumah duka dan bertemu dengan keluarga korban laka tersebut serta menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas ”santunan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah warganya yang sedang berduka yang di diserahkan oleh PT Jasa Raharja dengan dana yang di himpun dari SWDKLLJ yang di kutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi nomor kendaraan di Samsat ” Nurochman menjelaskan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang Banten PT Jasa Raharja Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Santunan meninggal dunia langsung kami proses dan telah kami serahkan melalui transfer ke rekening milik ahliwaris korban. Ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Saldhy. (Yon)