bantenpedia.idbantenpedia.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
Stay Connected
235.3k Followers Like
56.4k Followers Follow
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
Reading: Samsat Malingping Gencar Pasang Spanduk Sosialisasi Cegah Hapus Data Ranmor
Share
Sign In
Notification Show More
Berita Baru!
Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kota Serang Olahraga
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
banten
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
Berita baru
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
Daerah
Bayar Pajak Sembari Periksa Kesehatan di Samsat Ciledug Kota Tangerang
banten
Aa
bantenpedia.idbantenpedia.id
Aa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
  • Kanal Berita
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Bisnis
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukrim
  • Bookmarks
  • More
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Iklan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
- Advertisement -
Ad imageAd image
bantenpedia.id > Blog > Daerah > Samsat Malingping Gencar Pasang Spanduk Sosialisasi Cegah Hapus Data Ranmor
Daerah

Samsat Malingping Gencar Pasang Spanduk Sosialisasi Cegah Hapus Data Ranmor

Redaksi Bantenpedia.id
Diunggah: 22 September 2022 - 11:21 AM
Redaksi Bantenpedia.id
Share
2 Menit Dibaca
SHARE

RANGKAS, Bantenpedia.id – Tim Pembina Samsat Malingping gencar memasang spanduk yang berisi sosialisasi tentang PERGUB Banten No. 24 Tahun 2022 dan UU. 22 Tahun 2009 Pasal 74 di di wilayah Malingping dan sekitarnya. Rabu, (21/9/22)

Pemasangan spanduk yang berisi sosialisasi tentang Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Penghapusan Data Kendaraan yang tidak melakukan registrasi sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa habis STNK ini dipasang di tempat-tempat yang sangat strategis, salah satunya dipasang di depan Pintu masuk utama PT. Cemindo Gemilang Bayah, mengingat tingginya aktivitas karyawan pabrik PT. Cemindo Gemilang ini perlu sosialisasi agar informasi mudah di terima oleh karyawan dan masyarakat yang melintas di Jalan Raya Bayah – Cibareno.

Pebebasan denda pajak kendaraan, Bebas pokok dan Denda BBNKB II, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor 20% untuk Kendaraan Mutasi Masuk dari Luar Provinsi yang digelar mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sedangkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak Melakukan Registrasi Ulang Sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar REGIDENT. Menurut Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Baya Willdan Hidayatulah mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan karyawan perusahan pabrik semen merah putih agar lebih disiplin dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ nya.
“Dengan dipasangnya spanduk himbauan tersebut diharapkan agar karyawan dan masyarakat mengetahui bahwa adanya pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bagi kendaraan yang masih bernopol luar daerah banten untuk dapat dimutasikan ke Banten,” katanya.

“Sosialisasi juga kita sampaikan langsung dengan management perusahaan di HRGA dan pemasangan spanduk ini diketahui oleh CSR perusahaan, dengan harapan dapat di share ke seluruh divisi perusahaan PT Cemindo Gemilang Bayah dan vendor perusahaan. Dan tentu akan kita optimalkan kembali layanan Samsat Goes To Factory di wilayah perusahaan.” sambung Wildan. (Yon)

 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga berita ini

DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar

Tingkatkan Sinergitas, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Kunjungan ke Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa BKI UIN Banten Berikan Pelatihan Pembuatan Mahar Kreatif Bagi Warga Binaan Perempuan Rutan Serang

Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia atas Korban Laka Lantas di Jalan Raya Serang KM 15,5

Redaksi Bantenpedia.id 21 September 2022
Share berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Pemprov Banten Anggarkan Dana Cadangan Pilgub 2024 Pada APBD Murni TA 2023
Next Article Polda Banten Gelar Doa dan Sholat Tolak Bala, Peringati Rebu Wakesan
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
- Advertisement -
Ad image
//

Bantenpedia.id adalah situs berita online terpercaya

Quick Link

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Iklan

Top Categories

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim

Top Categories

  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
bantenpedia.idbantenpedia.id
Follow US

© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?