Tangerang, Bantenpedia.id – PT Jasa Raharja melalui petugas samat Balaraja Retno Saputra melakukan survey kebenaran ahliwaris korban kecelakaan Bernama Agus Maulana yang mengalami kecelakaan di Semarang tanggal 7-12-2022.
Retno Saputra petugas PT Jasa Raharja dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat. Hanya dalam 1×24 jam santunan sudah dapat diterima oleh ahli waris korban Agus Maulana yaitu Bapak Suryaman selaku orang tua korban, karena korban belum menikah, alamat korban berdekatan dengan samsat Balaraja yaitu di Kp.Sindang Asih Ds.Bunar Kec.Sukamulya Kab. Tangerang. Kamis, (8/12/22).
Disela sela survey petugas menjelaskan sumber dana dipungut dari SWDKLLJ yang dipungut di samsat dan dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, juga sekaligus menginformasikan bahwa samsat di Banten sedang mengadakan pemutihan bebas denda yang akan berakhir 31 Desember 2022, dihimbau agar segera melakukan daftar ulang kendaraanya dengan waktu yang tersisa.
Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban. (Shj)