Serang, (Bantenpedia.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terima kahadiran Ketua Pengadilan Tinggi Banten (Andriani Nurdin) bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten (Sujatmiko) dan Hakim Tinggi (Lendriaty Janis), Rabu (26/10).
Kehadiran Andriani disambut hangat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Ujo Sujoto) di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi itu mengatakan kehadirannya adalah dalam rangka melakukan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam mendukung Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang ditandatangani Mahkamah Agung bersama 10 Kementerian/Lembaga salah satunya Kementerian Hukum dan HAM, pada 21 Juni 2022 lalu.
Pelaksanaan Penandatanganan Komitmen Bersama tersebut, kata Andriani, akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2022 mendatang bertempat di Pendopo Gubernur Provinsi Banten.
“Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih atas sambutan yang begitu hangat dari jajaran Kemenkumham Banten. Selanjutnya kami memohon dukungan agar pada pelaksanaan kegiatan nanti (red:Penandatanganan Komitmen Bersama) dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan”, ujarnya.
Menanggapi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno) menyebut jika Kanwil Kemenkumham Banten siap mendukung penuh apa yang menjadi agenda dan program jajaran Pengadilan Tinggi Banten.
“Kami siap mendukung penuh terlaksananya dalam mendukung Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini, terlebih SPPT-TI sudah menjadi bagian dari komitmen pelaksanaan tusi Kementerian Hukum dan HAM”, ucap Masjuno.
SPPT-TI sendiri merupakan sebuah sistem yang mengintegrasikan informasi penanganan perkara, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan atau rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional.
SPPT-TI yang diprakarsai oleh Bappenas dan Kemenko Polhukam menjadi sebuah harapan besar terwujudnya proses penanganan pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum melalui aplikasi terpusat dalam pertukaran data.
Adapun, Kementerian/Lembaga yang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama, antara lain: Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kantor Staf Presiden.