Cilegon, (Bantenpedia.id) – Bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan koordinasi dalam rangka Pembahasan Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kemenkumham di Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon.
Diterima di Ruang Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon, tim Kemenkumham Banten dipimpin oleh Kepala Bagian Progam dan Humas Agus Suryana dan didampingi oleh Kepala Subbagian HRBTI, Yurista Dwi Artharini, dan Kasubag Program dan Pelaporan, Esy Saidah Syam.
Membuka pembicaraan, Agus Suryana menyampaikan layanan-layanan yang berada di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto ini.
“Layanan Kemenkumham Banten sudah hadir di Mall Pelayanan Publik di Pandeglang, disana, terdapat Layanan Keimigrasian, Layanan Pemasyarakatan, dan Layanan Yankum HAM,” tutur Agus Suryana.
Memperjelas, Agus menyampaikan pada Layanan Keimigrasian meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian paspor, pada layanan Pemasyarakatan meliputi Wajib Lapor Klien Bapas, sedangkan pada layanan YankumHAM, meliputi AHU,KI dan Yankomas.
Menyambut, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyampaikan bahwa pihaknya akan menyediakan sarana dan prasarana berupaya mebelair, komputer dan printer dan mesin pindai.
Nantinya akan tim akan dibuatkan jadwal untuk pelayanan yang diberikan, seperti Senin sampai dengan Rabu untuk layanan Keimigrasian, Kamis sampai dengan Jumat Layanan Bapas, dan hari Kamis untuk Layanan AHU, KI dan Yankomas.
Mal Pelayanan Publik hadir untuk memberikan kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Dengan adanya mall pelayanan publik, diharapkan masyarakat dapat menerima pelayanan hukum dan HAM lebih mudah dan cepat khususnya bagi masyarakat wilayah Kota Cilegon.