Serang,Bantenpedia.id- Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik sosialisasi dan dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana di Provinsi Banten. Hal itu diungkapkan Penjabat Gubernr Banten Al Muktabar dalam sambutan yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono dalam Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana di Auditorium Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Jl Raya Palka Km 3, Sindangsari, Kabupaten Serang, Senin (26/9/2022).
“Dialog Publik menjadi momentum partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP. RKUHP adalah RUU yang penting karena berhubungan erat dengan perlindungan hak warga dan berdampak luas pada struktur hukum,” baca M Tranggono.
“Hukum pidana dalam KUHP yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tidak mampu mewadahi lagi sebagai dasar umum hukum pidana, norma dan nilai-nilai hukum pidana. Atas dasar hal tersebut, selayaknya hukum pidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia,” lanjutnya.
Dikatakan, Naskah Akademik RUU KUHP memfokuskan kepada 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Masing-masing merupakan sub-sistem dan sekaligus pilar-pilar dari keseluruhan bangunan sistem pemidanaan.
“Sosialisasi RKUHP pada hari ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder agar dapat mengikuti secara seksama penyampaian dari pemateri dan berpartisipasi selama sosialisasi berlangsung,” baca M Tranggono.
“RKUHP merupakan Rancangan Undang-Undang yang memiliki posisi penting dan strategis bagi substansi hukum maupun hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah seharusnya sosialisasi RKUHP dilakukan secara efektif dan partisipatif,” lanjutnya.
Dalam paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan dari segi formal RKUHP prosesnya sudah memakan waktu panjang dan lebih dari 20 kali perubahan.
Dikatakan, RKUHP pertama kali pada tahun 1958. Pada tahun 1963 masuk DPR RI hingga sekarang belum lolos. Sudah 7 presiden dan 15 menteri kehakiman. Pada tahun 2014 hingga 2019 selesai pembahasan masuk DPR RI. Namun kembali ditarik dari DPR RI untuk dibahas hal-hal yang menimbulkan kontroversi untuk dilaksanakan perubahan
“Pada 6 juli 2022, draft diserahkan kembali ke DPR RI,” ungkap Wamenkumham Eddy.
Eddy menegaskan, proses pembentukan RKUHP melibatkan publik. Hal itu dibuktikan dengan daftar inventaris masalah yang lebih dari 6000 dari koalisi masyarakat yang dihadiri sekitar 22 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dijelaskan, pada aspek materiil ada 5 (lima) misi RKUHP. Pertama, demokratisasi terkait kebebasan berpendapat. Kedua, dekolonisasi yakni upaya menghilangkan nuansa kolonial. Ketiga, harmonisasi untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang di luar KUHP. Keempat, konsolidasi atau menghimpun kembali berbagai aturan ke dalam KUHP agar tidak ada disparitas pidana. Kelima, modernisasi dimana RKUHP berorientasi pada keadilan korektif, keadilan rehabilitasi, serta keadilan restoratif.
Eddy juga mengungkapkan bahwa tidak mungkin untuk mengharapkan lahirnya RKUHP sempurna. Lantaran Indonesia merupakan negara multi etnis serta multi religi.
Usai pemaparan dilanjutkan dengan dialog publik yang diikuti oleh para akademisi, penegak hukum, lembaga bantuan hukum, aparatus sipil negara, Pemerintah Daerah dan segenap pihak yang peduli terhadap RUU KUHP. Sekitar 200 peserta hadir secara offline dan 500 orang lebih peserta hadir secara virtual.(Fz)