Tangerang, Bantenpedia.id – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tanggal 15 November 2022 di Kampung Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Rabu, (16/11/22).
Korban adalah seorang Pria yang bernama Sali berusia 36 tahun yang mengalami kecelakaan saat mengendari menggunakan sepeda motor yang bertabrakan dengan sepedamotor lainnya di TKP, korban mengalami luka terbuka dibagian kepala dan meninggal dunia di TKP.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Sepatan Niskar Brasnover Zega diterima langsung oleh Istri korban yaitu Eli Santika. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Niskar juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Tidak membutuh waktu lama dokumen yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, dan dana santunan kematian segera dibayarkan kepada ahli waris korban yaitu istri dari Almarhum Sali Ibu Eli Santika.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli Waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, ujar Hastuti Retnowulan. (Shj)