SERANG, Bantenpedia.id – Sebagai bagian dari penguatan pelayanan administrasi hukum umum sekaligus penegasan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan serta pelantikan Notaris Pengganti di Bale Soepomo, Kamis (07/05/2026).
Sebanyak 4 orang Warga Negara Asing (WNA) resmi memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menyelesaikan seluruh tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun para pemohon berasal dari Malaysia, Taiwan, dan Jepang.
Selain prosesi pewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten juga melantik 4 orang Notaris Pengganti yang akan menjalankan tugas di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan bahwa status kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan administrasi negara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab kebangsaan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pewarganegaraan bukan hanya sekadar status administratif, melainkan wujud cinta dan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saudara-saudari memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara, dan saya berharap saudara dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa,” ujar Pagar.
Ia juga memberikan arahan kepada para Notaris Pengganti agar menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta memegang teguh kode etik jabatan.
Menurutnya, keberadaan Notaris Pengganti memiliki peranan penting dalam menjamin keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Notaris Pengganti harus menjaga kerahasiaan jabatan dan berpegang teguh pada kode etik. Saudara adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat melalui akta yang dibuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pagar mengingatkan agar seluruh pelaksanaan tugas dilakukan secara tertib administrasi, termasuk dalam pengelolaan dan pengembalian protokol notaris kepada Majelis Pengawas Daerah setelah masa penugasan berakhir. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam praktik kenotariatan.


