Tangerang, Bantenpedia.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten). Penghargaan ini diberikan atas kolaborasi antara Bank Banten dan KPK dalam pengimplementasian Aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL) sebagai media pemberantasan korupsi.
Bertempat di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (23/11/2022),
penghargaan ini diberikann KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (PPLHKPN).
Direktur Kepatuhan Bank Banten, Kemal Idris, didampingi Kepala Bagian Pengelolaan APU PPT Bank Banten, Lukman Hakim, menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Direktur Kepatuhan Bank Banten, Kemal Idris menyampaikan, hal ini kian menegaskan upaya perseroan dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (GCG), “Setelah berhasil meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 terkait sistem manajemen anti penyuapan di pertengahan tahun ini, Alhamdulillah kami kembali meraih penghargaan melalui implementasi aplikasi PEDAL, khususnya dalam hal pertukaran data digital,“ tutur Kemal. Senin, (28/11/22).
Kemal juga menambahkan, apresiasi ini semakin menegaskan komitmen Bank Banten dalam mendukung proses bisnis yang efisien, transparan dan akuntabel, “Tentunya hal ini akan berimbas pada kepercayaan masyarakat dan seluruh stakeholders terhadap Bank Banten,“ tambah Kemal.
Bank Banten terus berupaya meningkatkan daya saing perseroan, sehingga diharapkan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota, Kabupaten) Banten dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mempercayakan pengelolaan kas daerahnya di Bank Banten. (Trg)