KOTA SERANG, (Bantenpedia.id) – Salah satu hak warga binaan adalah hak mendapatkan perlengkapan mandi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang yang berada dilingkungan Kanwil Kemkumham Banten membagikan paket berisi shampoo,sabun dan pasta gigi kepada warga binaannya. Selasa (6/12/2022).
Prayoga selaku kepala Rutan Serang mengatakan bahwa tujuan dilakukannya pembagian alat kebersihan ini agar warga binaan membersihkan tubuh secara teratur menggunakan sabun dan shampo.
“Hal ini berfungsi untuk mencegah timbulnya bakteri atau jamur pada tubuh dan membersihkan keringat atau kotoran yang menyumbat pori-pori kulit serta menghilangkan bau badan yg bisa menyebabkan ketidaknyamanan mereka saat berada dikamar “. Ucap prayoga.
Selain itu, prayoga juga menyampaikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan 1 paket yg berisikan sabun, shampo dan pasta gigi.
Rumah Tahanan Kelas IIB Serang kembali membagikan perlengkapan mandi, sebagai bentuk pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini merupakan wujud pelayanan yang harus diberikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.