Serang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan seorang pejalan kaki yang merupakan ibu rumah tangga yang hendak menyebrang jalan. Rabu, (7/12/22).
Diduga kurangnya penerangan jalan dimalam hari, korban bernama Nurimah tertertabrak pengendara sepeda motor yang melintas di jalan raya Syekh Nawawi Al Bantani tepatnya Lingkungan Cidadap Kel. Banjarsari Kota Serang. Korban dilarikan ke RSUD Provinsi Banten guna mendapatkan pertolongan dan perawatan sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius.
“Awalnya korban mendapat perawatan dari RSUD Provinsi Banten, karena kondisi yang tidak kunjung membaik, korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit” Ujar Rangga
“Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang ibu, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu anak pertama bernama Misri ” Jelas Rangga.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan. (Trg)