Tangerang, Bantenpedia.id – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kantor Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan pada Selasa 4 Oktober 2022 dan disambut langsung oleh Camat Setu Bapak Erwin Gemala Putra.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito menjelaskan bahwa upaya ini diharapkan agar informasi tentang program tersebut dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh masyarakat karena program pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini masih akan berlangsung sampai tanggal 31 Desember 2022.
Selain itu tujuan kami ini juga untuk menjelaskan tugas dan fungsi dari Jasa Raharja, sehingga jika terdapat warga masyarakat di wilayah Kecamatan Setu yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas maka pihak kecamatan dapat membantu dengan menghubungi Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa, “Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapan memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangerang”. pungkasnya.(nri)