SERANG, (Djawaranews.com) – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Muhammad Sofyan Hadi yang bekerja di SMAN 1 Kopo sejak Januari 2022 sebagai Guru Honorer.
Penyerahan santunan kematian ini diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya H. Didin Haryono, beserta H. Halil Baidowi, S.Ag., MM., selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon; Teguh Setiawan selaku Kasie SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten; Muhammad Ubaidillah selaku Sekertaris Camat Kopo, Ahmad Wahyudin Nasyar, S.E., M.M selaku Lurah Ranca Sumur; dan Mamat, M.Pd selaku Kepala SMA Negeri 1 Kopo.
Yasaruddin mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau risiko yang dialami oleh tenaga kerja. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja atau pun meninggal dunia.
“Seperti yang dialami oleh tenaga kerja Muhammad Sofyan Hadi, Guru honorer yang bekerja di SMAN 1 Kopo sejak Januari 2022. Ia meninggal karena sakit, dan meninggalkan istrinya (Siti) dan satu orang anak sebagai ahli warisnya.” kata Yasaruddin.
“Adapun santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK berupa santunan Kematian Rp.20.000.000, Santunan Berkala Rp.12.000.000, dan Biaya Pemakaman Rp.10.000.000, Total yang diterima oleh ahli Waris adalah sebesar Rp.42.000.000,-. Sedangkan untuk manfaat beasiswa, belum dapat diberikan, karena masa iur dari Almarhum belum 3 (tiga) tahun” ucap Yasaruddin.
Yasaruddin menyampaikan turut berduka cita dan menambahkan, dengan adanya penyerahan santunan ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir di tengah masyarakat yang mengalami musibah atas risiko yang pasti terjadi karena meninggal dunia.
“Kami BPJAMSOSTEK berkomitmen selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada peserta ,baik peserta yang hadir langsung ke kantor Cabang maupun peserta yang memanfaatkan seluruh akses layanan yang disediakan, seperti melalui lapak asik (layanan tanpa kontak fisik), maupun layanan Jamsostek Mobile (JMO),” ujar Yasaruddin.
“Akses layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para pekerja di Wilayah Kecamatan Cikande dan sekitarnya untuk mendapatkan perlindungan atas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Yasaruddin.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya H. Didin Haryono mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berupaya untuk terus mensosialisasikan program ini ke seluruh masyarakat pekerja.
“Dan saya berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat juga mendorong dan turut memastikan agar seluruh guru-guru honorer terdaftar dan terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Didin.
“Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk melindungi pelaku usaha yang ada di wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang, seperti pelaku UMKM, perusahaan, koperasi maupun usaha perseorangan melalui paguyuban di tingkat RT dan RW, petani maupun nelayan sehingga manfaat pogram ini bisa dirasakan ke masyarakat banyak untuk kesejahteraan tenaga kerja,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala SMA Negeri 1 Kopo, Mamat, M.Pd mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Saya mewakili pihak keluarga Almarhum mengucapkan terimakasih, dan keluarga Almarhum merasa sangat terbantu dengan adanya santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Selain itu, H. Halil Baidowi, S.Ag., MM., selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon, juga menyampaikan bahwa manfaat yang diterima oleh ahli waris dari Guru Honorer SMA Negeri 1 Kopo ini adalah bukti nyata atas manfaat jaminan sosial yang sebelumnya sudah disosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahwa risiko sosial tidak hanya terjadi pada pekerja kantoran dan industri, tetapi juga pada guru yang bekerja di sekolah, sehingga perlu mendapat perlindungan atas risiko sosial melalui Program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.