Serang, Bantenpedia.id – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang mencatat pendapatan retribusi metrologi pada Januari-November 2023 mencapai Rp 3 miliar.
Perolehan retribusi tersebut didapat dari pengajuan permohonan tera dan tera ulang timbangan.
Pada tahun ini, tercatat ada 2.500 yang mengajukan permohonan tersebut dari pihak swasta.
Kepala UPTD Metrologi Diskoumperindag Kabupaten Serang, Yusri Priatin, mengatakan pendapatan retribusi metrologi paling besar didapat dari industri.
“Hampir 80 persen retribusi metrologi didapat dari industri,” kata Yusri, Kamis (23/11/2023).
Menurut dia, pendapatan retribusi metrologi tersebut melebihi target 2023, yakni sebesar Rp 2,3 miliar.
Hal itu karena banyaknya permohonan tera ulang dari industri.
“Tera itu kan biasanya ada yang setahun sekali, ada juga yang lima tahun sekali. Nah, tahun ini yang setahun sekali lumayan banyak,” ujar Yusri.
Dia mengaku jarang pernah menemukan timbangan yang tidak sesuai ukuran.
Kalaupun ada, pihaknya akan meminta diperbaiki terlebih dahulu.
“Setelah diperbaiki, kami baru lakukan tera. Kalau masih tidak layak, kami tolak. Jika sudah tiga kali ditera masih tidak sesuai, itu harus diganti timbanganya karena ini untuk melindungi konsumen,” ucapnya.
Meski demikian, tahun depan retribusi metrologi dihapus karena pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pihak swasta yang mengajukan permohonan uji tera tidak akan dipungut rertribusi alias gratis.
“Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum yang menjadi dasar retribusi metrologi dicabut karena sudah tidak ada cantolannya lagi,” katanya. ***


