SERANG, (Bantenpedia.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Internalisasi Penguatan Pengawasan dalam Mendukung Reformasi Birokrasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Senin (21/11).
Terselenggara di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan diikuti oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Diawali dengan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Agus Suryana yang menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan upaya pemberantasan dan pengendalian Pingli serta Gratifikasi secara transparan dan akuntabel khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”, ujarnya.
Senada, disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan, diharapkan, adanya Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten ini mampu membangun pengendalian gratifikasi, yang ditandai dengan kesadaran setiap pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk berkomitmen menghindari praktik-praktik gratifikasi sehingga terbentuk karakter pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten yang berintegritas guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government.
“Sehingga pada akhirnya, akan terbangun suatu komitmen dan integritas pada setiap pegawai dalam pelayanan publik yang transparan,akuntabel dan anti korupsi guna mewujudkan kinerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi, serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani baik secara individu maupun organisasi”, harap Masjuno.
Hadir sebagai Narasumber, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Icon Siregar dan Kepala Subbagian Advokasi, Pelaporan dan Kepatuhan Internal Kanwil DJP Banten.
Didampingi Auditor pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Icon Siregar memaparkan Materi terkait Dasar dan Filosofis Unit Pengendalian Gratifikasi, Ketentuan Umum UPG, Jenis Gratifikasi, Tugas dan Fungsi UPG hingga Tata Cara Pelaporan Gratifikasi.