SERANG, (Bantenpedia.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berhasil kembali meraih Penghargaan sebagai Badan Publik “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Banten.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Banten selaku Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, Nana Subana kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (23/11).
Dalam laporannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud menyampaikan, Penganugerahan Badan Publik adalah bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana kepatuhan tersebut diawali dengan kewajiban Badan Publik dalam mengumumkan informasi publik yang dimilikinya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya melalui website resmi yang dimiliki Badan Publik.
“Pada tahapan berikutnya memastikan ketersediaan prasarana dan sarana Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID). Ia menegaskan bahwa orientasi keterbukaan informasi adalah bukan permohonan informasi, tapi memberikan kemudahan akses informasi”, katanya.
Sementara, dalam sambutannya, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh Instansi/Lembaga di Wilayah Provinsi Banten yang berhasil meraih Penghargaan.
“Semoga Penghargaan ini semakin menambah semangat untuk terus memberikan informasi kepada masyarakat”, ujar Al Muktabar.
Menambahkan, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni berharap, dengan diraihnya Penghargaan yang diterima jajaran Instansi/Lembaga yang ada di Provinsi Banten, menjadikan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif yang memberikan kemudahan atas akses informasi publik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro berpesan agar setiap badan publik memiliki pengembangan informasi dan adanya program kerja dan anggaran yang mendukung kegiatan. Selain itu, harus ada perencanaan informasi yang baik.
“Saat ini eranya media sosial, sehingga penggunaan media sosial dalam penyebaran informasi harus lebih ditingkatkan. Media sosial menjadi media badan publik untuk menarik dan mendapat engagement publik”, ungkap Donny.
Tidak sendiri, Kanwil Kemenkumham Banten menerima Penghargaan sebagai Badan Publik ‘Informatif” bersama dengan 6 (enam) Lembaga Non Struktural/Vertikal Wilayah Provinsi Banten lainnya, diantaranya KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, BPS Provinsi Banten, BPKP Provinsi Banten, PTUN Serang dan Kanwil BPN Provinsi Banten.