SERANG, (Bantenpedia.id) – Masih dalam semarak Kementerian Hukum dan HAM dalam menyambut KTT G20, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Kegiatan DJKI Mengajar ke Sekolah Dasar Negeri Serang 2 pada hari Senin (24/10).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Sekolah Dasar Negeri Serang 2 (Salmi). Dalam sambutannya Salmi menyampaikan dan menyambut baik kedatangan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar. “Kami menerima dengan terbuka kemenkumham bersama kami untuk melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar, dengan tujuan untuk menciptakan anak bangsa yang cerdas dan jujur,” ujarnya.
Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Tejo Harwanto). Tejo Harwanto menyampaikan bahwa kemampuan seseorang dilihat dari pengetahuan dan keahlian dan sikap perilakunya. “Keahlian yang mengahasilkan sebuah produk dari pemikiran sendiri dapat didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.” lanjut Tejo Harwanto.
Setelah menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan DJKI Mengajar di SDN Serang 2, Tejo Harwanto memberikan secara langsung Piagam kepada Kepala SDN Serang 2.
Materi Kekayaan Intelektual pada kegiatan DJKI Mengajar di SDN Serang 2 dibawakan oleh Penyuluh Hukum Muda (Padmodian Widiningtiyas). Dalam materinya Widi menyampaikan penjelasan mengenai hak kekayaan intelektual yang terdiri dari hak merek, hak paten, hak cipta dan desain industri.
Setelah pemaparan materi mengenai Kekayaan Intelektual disampaikan, lalu ditutup dengan penyampaian secara singkat mengenai G20.